Empat residivis spesialis pembobol minimarket di Sidoarjo diringkus. Dalam tiga bulan mereka berhasil membobol sejumlah lokasi minimarket di wilayah setempat.
Empat pelaku adalah AW, (54) dan SM, (30) keduanya warga Purworejo Wonogiri Jateng, H, (40) warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Badegan Ponorogo, sedangkan HS, (42) warga Semampir Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan keempat pelaku ini merupakan residivis spesialis pembobol minimarket. Dalam tiga bulan mereka telah membobol tiga minimarket di wilayah Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 2 Desember 2023, mereka membobol minimarket di Desa Kemuning Tarik, tanggal 8 Januari membobol di wilayah Anggaswangi Sukodono, dan di Bulan Februari 2024 mereka membobol minimarket di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Buduran," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
Agus menjelaskan saat beraksi mereka memiliki peran masing-masing pelaku bahwa AW dan SM bertugas membobol tembok dan masuk ke dalam minimarket. Sedangkan, H dan HS bertugas mengawasi keadaan sekitar dari depan minimarket.
"Dari pengakuan pelaku barang yang diambil berupa rokok, serta merusak brankas milik minimarket untuk diambil uangnya," jelas Agus.
Agus menerangkan kawanan pembobol minimarket ini tertangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berawal mendapati dua orang mencurigakan di depan minimarket di daerah Kecamatan Prambon sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah diamati terdapat dua orang lagi yang keluar dari sekitar minimarket. Kemudian, keempat pelaku pergi meninggalkan toko menuju ke arah Desa Jumputrejo, Sukodono.
"Sesampainya di sebuah toko kelontong keempat pelaku berhenti. Mereka tidak menyangka jika polisi sudah membuntutinya dari kejauhan. Kemudian kita lakukan penggeledahan di toko kelontong tersebut," terang Agus.
Ia menambahkan setelah digeledah, ditemukan puluhan rokok berbagai merk serta sejumlah uang tunai. Para pelaku mengaku usai membobol minimarket tersebut. Untuk memastikannya, polisi berkoordinasi dengan pihak minimarket dan setelah dilakukan olah TKP ditemukan beberapa fakta mengejutkan. Dimana para pelaku membobol minimarket melalui tembok belakang.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara," tandas Agus.
(abq/iwd)