Tersangka penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi, IPS (27) mengaku kepada pengacaranya jika dirinya sering terlambat digaji. Hal itu yang memicu kejengkelan hingga dirinya menganiaya anak Aghnia. Namun, pengakuan IPS itu dibantah oleh suami Aghnia, Reinukky Abidharma.
"Tidak pernah terlambat satu kali pun dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," tegas Reinukky kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Reinukky mengaku pembayaran gaji langsung dikirim ke rekening pribadi tersangka IPS. Pengakuan IPS soal keterlambatan gaji dinilai Reinukky hanya akal-akalan belaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur) dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," tutur bapak dua anak ini.
Diberitakan sebelumnya, IPS (27) pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia mengaku sering telat digaji. Ini disampaikan IPS kepada pengacaranya, Heri Budi SR.
"Jadi gini, saat saya mendampinginya pada Jumat (29/3) sekitar pukul setengah 12 atau setengah 3 pagi, saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu? Dia cerita terpaksa melakukan itu karena dia minta gajinya molor terus," beber Heri kepada detikJatim, Senin (1/4).
Heri mengatakan, IPS mengaku kalut karena kebutuhan ekonomi. Selain gaji molor, IPS juga menerima kabar saudaranya di Bojonegoro tengah mengalami sakit parah. Sehingga, ia membutuhkan uang untuk berobat.
"Karena gaji molor itu lalu dia juga dimintai keluarganya uang. Karena adiknya katanya sakit. Adiknya yang berada di Bojonegoro sakit parah. Jadi akhirnya terpaksa minta uang, tapi molor terus. Akhirnya, tersangka kesal dan melampiaskan ke anak pelapor, dipukuli sama buku," bebernya.
Polresta Malang Kota menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan terhadap CA (3,5) hingga mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(hil/dte)