Oplos Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Warga Tulungagung Dijebloskan Bui

Oplos Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Warga Tulungagung Dijebloskan Bui

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 20:11 WIB
Barang bukti elpiji yang disita dari pelaku di Tulungagung
Barang bukti elpiji yang disita dari pelaku di Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Kejari Tulungagung mengajukan persidangan kasus pengoplosan ratusan tabung elpiji bersubsidi ke dalam tabung bersubsidi. Pelaku kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung Beni Prihatmo mengatakan tersangka perkara ini adalah Gatot Riadi (37) warga Desa Sumberdadi, Sumbergempol.

Selain tersangka, turut disita barang bukti 199 tabung gas subsidi 3 kg, 15 tabung kosong gas subsidi 3 kg, 37 tabung gas non subsidi 12 kg dan 15 tabung gas kosong non subsidi 12 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima pelimpahan perkara ini dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung. Saat ini perkara baru kami ajukan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," kata Beni Prihatmo, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya kasus pelanggaran hukum tersebut dibongkar aparat kepolisian pada Januari 2024. Dalam aksinya, tersangka melakukan pemindahan gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kg ke dalam tabung LPG nonsubsidi 12 kg. Hasil pengoplosan tersebut selanjutnya dijual ke konsumen.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini secara ilegal mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi. Dengan mengoplos ini pelaku mendapatkan keuntungan banyak, karena elpiji subsidi yang murah dialihkan menjadi nonsubsidi yang memiliki harga tinggi," jelasnya..

Dalam perkara ini pelaku telah melakukan perniagaan secara ilegal terhadap barang bersubsidi. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dimana tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads