Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga mucikari. Pria berinisial VG (24) dibawa ke Mapolres Pacitan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit smartphone dan uang tunai Rp 300 ribu. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Jadi modusnya, pelaku menawarkan via online kemudian janjian untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho di sela konferensi pers di gedung Graha Bhayangkara, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan, terbongkarnya kasus itu berkat laporan masyarakat. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke tempat penginapan tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke mapolres.
"Ada pula seorang saksi berjenis kelamin perempuan yang kita periksa," tambah Agung.
Kasusnya sendiri masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Agung juga membeber belasan tindak pidana lain yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2024. Antara lain kasus sediaan farmasi, judi dadu kopyok, judi online, dan premanisme.
"Kita berharap kondusifitas wilayah Pacitan dapat terus dijaga sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan aman dan nyaman," harapnya.
(abq/iwd)