Polisi mengamankan tiga mobil rombongan ronda sahur yang menggunakan peralatan sound system secara berlebihan di Trenggalek. Mereka juga ditengarai menggelar ronda di luar waktu yang sewajarnya.
Kasat Samapta Polres Trenggalek AKP Supadi mengatakan tiga rombongan ronda tersebut diamankan di Desa Mlinjon, Suruh; Desa Wonocoyo, Pogalan; dan di Desa Semarum Durenan.
"Jadi penertiban ini kami lakukan atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa ada yang menggelar ronda menggunakan sound system yang berlebihan, sehingga mengganggu istirahat maupun ibadah warga," kata Supadi, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam satu rombongan ronda sahur tersebut rata-rata diikuti oleh empat hingga 10 remaja. Sambil keliling mereka memutar musik menggunakan sound system dengan suara kencang.
"Kadang mereka ini memutar musik keras dan berhenti di suatu tempat. Nah inilah yang dikeluhkan masyarakat," ujarnya
Bahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi ronda sahur tersebut ada yang digelar mulai pukul 00.00 WIB.
Supadi menjelaskan ronda sahur dengan sound system menggelegar tersebut melanggar Pasal 503 KUHP karena membuat riuh dan hingar bingar. Selain itu juga melanggar Surat Edaran Bupati Trenggalek nomor 34 tahun 2024 Tentang Larangan Ronda Sahur dengan Sound System.
"Ancamannya kurungan paling lama tiga bulan," imbuhnya.
Supadi menambahkan keberadaan ronda di luar kewajaran tersebut dikhawatirkan dapat memicu gesekan di antara warga. Untuk saat ini tiga kendaraan berserta peralatan sound system tersebut diamankan di Polres Trenggalek.
"Untuk selanjutnya kita tunggu saja, yang jelas kami tidak akan memberikan izin pinjam pakai barang bukti, karena khawatir akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
(abq/iwd)