Maraknya penggunaan sound system atau pengeras suara untuk membangunkan sahur justru mengganggu warga Jombang. Polisi pun bertindak untuk menertibkan kendaraan pengangkut sound system yang berkeliling di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat terkait aktivitas warga yang menggunakan sound system untuk membangunkan sahur. Sound sytem tersebut biasanya diangkut dengan kendaraan roda 3 dan 4 dan dibawa keliling kota.
Suara yang bising tersebut dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan keamanan di jalan. Oleh sebab itu, pihaknya rutin menggelar patroli untuk menghentikan patroli sahur menggunakan sound system di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu komplain dari masyarakat karena mengganggu. Kedua, menghindari konflik di jalan. Terus ketiga, mengganggu lalu lintas di jalan. Kami lakukan penindakan," kata Rudi, Selasa (18/4/2023).
Patroli yang dilakukan Rudi membuahkan hasil. Salah satu kendaraan roda tiga pengangkut sound system berhasil dihentikan saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim sekitar pukul 02.00 WIB.
Kendaraan roda tiga Tossa nopol S 6357 WAA itu dikemudikan Susilo (35), warga Kecamatan Jombang. Terhadap pelanggaran yang dilakukan Susilo, Rudi menilangnya dengan Pasal 288 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
"Penindakan hukumnya kami tilang, kendaraan kami amankan di kantor Satlantas beserta sound systemnya," tandas Rudi.
(abq/iwd)