Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermatara mengatakan penertiban sound horeg itu dilakukan pada Minggu (24/3/2024) dini hari. Kegiatan penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Kendaraan yang diamankan berupa truk engkel berwarna putih Nopol L 9652 BF serta truk Nopol W 8898 XF. Kedua truk yang diamankan itu memuat sound system, mesin diesel, hingga pengeras suara ukuran besar yang disertai lampu hiburan berbagai ukuran.
Baca juga: 5 Fakta Tragis Karnaval Sound Horeg Malang |
Pada saat diamankan, kedua truk kedapatan melakukan konvoi dan membunyikan musik jedag-jedug dengan sangat keras di sepanjang jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi pada sekitar pukul 01.30 WIB.
"Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir dan serta operator soundsystem juga diamankan untuk dimintai keterangan," ujarnya kepada awak media di Polres Malang pada Minggu (24/3).
Dikatakan Dicka, penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023.
Penggunaan sound system secara berlebihan dinilai dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan suci Ramadan. Kepolisian berharap para pemilik usaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang.
Dicka menyebut pihaknya beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sund system horeg. Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melaksanakan Ops Pekat Semeru 2024 guna menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran seperti peredaran miras, narkoba, hingga perjudian.
"Semua dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas kondusif saat bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H," tandasnya.
(irb/iwd)