Polisi Ringkus 6 Produsen Petasan dan Bubuk Peledak di Jombang

Polisi Ringkus 6 Produsen Petasan dan Bubuk Peledak di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 06:00 WIB
Barang bukti petasan yag disita
Barang bukti petasan yang disita (Foto: Dok. Istimewa)
Jombang - Hanya dalam 2 hari, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus 6 produsen petasan dan bubuk peledak atau obat mercon. Dari para tersangka, polisi menyita 2.700 petasan berbagai ukuran dan 3,55 Kg obat mercon.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan operasi penangkapan produsen petasan dan obat mercon digelar pada tanggal 25 hingga 26 Maret 2024.

Dari penangkapan 5 tersangka, pihaknya menyita barang bukti 2.700 petasan berbagai ukuran, 3,55 Kg bubuk peledak atau obat mercon, 24 ikat sumbu petasan, 3,3 Kg serbuk arang dan 3 Kg obat pendorong petasan sreng dor.

"Kami juga menyita bahan baku untuk membuat obat mercon, serta selongsong petasan berbagai ukuran," terangnya kepada detikJatim, Senin (1/4/2024).

Sukaca menjelaskan 5 tersangka ditangkap pada Senin (25/3) sekitar pukul 22.00 WIB-23.15 WIB. Pertama, Sudarto (41), warga Desa Plumbon Gambang, Gudo, Jombang dan Rachmad Bagus Ferdianto (20), warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo.

Dari penangkapan Sudarto dan Bagus, pihaknya menyita barang bukti 60 petasan kecil sampai jumbo, 1 ikat sumbu mercon, 0,25 Kg bubuk peledak, serta selongsong petasan berbagai ukuran.

"Untuk menangkap kedua tersangka, anggota kami menyamar sebagai pembeli," jelasnya.

Berikutnya, polisi membekuk M Ridho Mukminin (19), warga Desa Keras, Diwek, Jombang. Barang bukti yang mereka sita berupa 0,3 Kg obat mercon, 0,5 Kg bubuk arang, 2.640 petasan kacangan, 1 ikat sumbu petasan, serta sebuah tang dan pisau.

Sedangkan dari penangkapan M Lutfi (43), Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang menyita barang bukti 2 Kg serbuk arang, 3 Kg obat pendorong petasan sreng dor, 73 selongsong sreng dor, serta peralatan untuk membuat petasan. Warga Desa Keras, Diwek, Jombang ini rupanya spesialis membuat petasan sreng dor.

Di malam yang sama, polisi menangkap Subakir (31), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Dalam penangkapan itu, petugas menyita bahan baku untuk membuat bubuk peledak atau obat mercon. Terdiri dari 3 Kg bubuk brown, 0,5 Kg bubuk potasium, 3 Kg bubuk belerang, sebuah timbangan, serta 2 baskom.

"Tersangka (Subakir) membuat bahan peledak untuk mercon untuk dijual," ungkap Sukaca.

Keesokan harinya, Selasa (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut Sukaca, pihaknya membekuk Sholikhul Arifin (39), warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Mojowarno, Jombang. Barang bukti yang disita berupa 3 Kg bubuk peledak untuk petasan dan 125 lembar kertas bahan sumbu.

Juga 19 paket sumbu plintir hitam yang masing-masing berisi 50 biji, 3 bendel sumbu plintir warna putih masing-masing berisi 100 biji, serta 0,8 Kg serbuk arang dan 1 ponsel pintar. "Tersangka juga memproduksi dan menjual obat petasan," cetusnya.

Keenam tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. "Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Jombang," tandas Sukaca.




(abq/iwd)


Hide Ads