Tiga orang pria di Situbondo diamankan polisi saat akan transaksi bahan baku petasan. Mereka diduga merupakan jaringan pengedar bahan baku petasan antardaerah.
Ketiga pelaku berinisial MG (42) warga Desa Sliwung, Panji, Situbondo, lalu HR (69) dan AS (63), warga Desa Bercak, Cermre, Bondowoso. Mereka ditangkap saat transaksi di Jalan Cempaka, Kota Situbondo.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti bahan baku petasan berupa bubuk dan sumbu. Usai diamankan, ketiganya langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka masih kami periksa secara intensif untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (22/3/2024).
Menurut Momon, saat diamankan, pelaku sempat mengelak. Namun mereka tak berkutik saat dalam kendaraannya ditemukan barang bukti serbuk petasan.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga paling lama seumur hidup.
(abq/iwd)