Dua pelajar di Kabupaten Blitar terpaksa harus berhadapan dengan hukum di Polres Blitar Kota. Itu setelah, keduanya kedapatan menjual bahan peledak atau obat petasan (mercon). Mereka juga diduga merakit petasan dengan gulungan kertas bekas.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P. S menyebutkan, dua pelajar tersebut yakni YN (17) warga Kecamatan Wonodadi dan AZ (17) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. YN diketahui sebagai pemilik sekaligus penjual bahan peledak kepada AZ.
"Awal mulanya YN membeli bahan petasan di media sosial Facebook, kemudian melakukan transaksi dengan penjual dari Pare, Kediri. Setelah itu dijual kembali melalui status WhatsApp, dan dibeli oleh AZ," terang Danang dalam press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang mengatakan, bahan peledak yang dibeli YN dengan harga sekitar Rp 230 ribu per kilogram. Selanjutnya, YN menjual kembali bahan peledak itu seharga Rp 280 per kilogram kepada AZ. YN mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogram bahan peledak.
"Keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 50 ribu per kilogram. YN sebelumnya membeli enam kilogram, namun baru terjual kepada AZ 1 kilogram," lanjutnya.
Menurut Danang, keduanya digerebek di rumah masing-masing. Sejumlah barang bukti juga diamankan saat penggeledahan. Diantaranya, bahan petasan, 55 buah gulungan kertas selongsong untuk petasan, gunting dan sebagainya.
Danang menambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YN dan AZ. Sebab, keduanya masih di bawah umur. Namun, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan tersebut dan keduanya diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Tidak ditahan karena masih di bawah umur, tapi tetap wajib lapor. Proses penyelidikan tetap dilanjutkan, untuk memberantas peredaran bahan peledak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan anaknya, agar tidak terlibat dalam tindak pidana seperti ini," pungkasnya.
(abq/iwd)