Seorang pria di Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke polisi karena telah menghamili anak angkatnya. Korban kini hamil sekitar 7 bulan.
Pelaku berinisial JN (45) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi listrik. Sedangkan korbannya anak berusia 17 tahun.
"Benar. Terlapor masih terhitung orang dekat korban," ungkap Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno kepada detikJatim, Senin (1/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisno menambahkan atas laporan tersebut pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi juga kini telah diperiksa tak terkecuali terlapor.
"Atas laporan tersebut, Satreskrim akan melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Pun beberapa saksi lainnya," kata Achmad Sutrisno.
Terbongkarnya kasus asusila ini berawal saat korban bersilaturrahmi ke rumah calon tunangannya. Namun kakak perempuan calon tunangannya saat itu curiga dengan kondisi perut korban yang tak lazim yang buncit.
Dari sini korban kemudian diajak ke bidan desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan korban ternyata hamil sekitar 28 minggu.
Mengetahui kondisi ini, keluarganya kemudian menjemput korban dari rumah tunangannya. Setelah didesak, korban mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya.
Perbuatan bejat itu dilakukan ayah angkatnya sejak sekitar bulan Agustus tahun 2023. Korban juga mengaku, ia terpaksa menuruti karena diancam akan dibunuh jika buka suara.
(abq/iwd)