Komplotan Curanmor 15 TKP di Mojokerto Diringkus, Penadah Diburu

Komplotan Curanmor 15 TKP di Mojokerto Diringkus, Penadah Diburu

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 01 Apr 2024 19:21 WIB
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers tiga komplotan curanmor
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers tiga komplotan curanmor (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus 3 maling spesialis pencurian sepeda motor. Dalam 3 bulan terakhir, ketiga residivis itu mencuri sepeda motor di 15 TKP.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan penangkapan tiga maling motor itu digelar pada 20-22 Maret lalu. Pelaku adalah BA (36), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto, M Zaky Nurdin (27), warga Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, serta Rahmad Panca Aji (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

"Ketiga tersangka residivis kasus pencurian. Kami juga menyita barang bukti 10 sepeda motor hasil curian dari para tersangka," kata Daniel saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepeda motor hasil curian yang disita dari komplotan maling motor ini meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy. Menurut Daniel, ketiga tersangka sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam 3 bulan terakhir.

"Modusnya memakai kunci Y untuk merusak kunci dan menyalakan mesin motor," terangnya.

ADVERTISEMENT

Zaky dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ketiga tersangka, lanjut Daniel, dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Motifnya karena mendapatkan untung Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu mereka jual," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini antara lain sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.

Menurut Rudi, para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo. "Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads