Polsek Dawarblandong, Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di jalan kampung.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan tersangka Samsul Arifin (40) sudah 4 kali mencuri sepeda motor. Warga Desa Randegan, Kecamatan Dawarblandong itu terakhir kali beraksi pada Sabtu (2/3) pagi.
Saat itu tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol L 4387 C milik Triono (30). Sepeda motor bebek itu diparkir korban di halaman rumah korban, Desa Gunungan, Dawarblandong. Sedangkan korban dan istrinya di kebun memotong bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat istri korban pulang hari itu sekitar jam 9 (pukul 09.00 WIB) melihat sepeda motornya sudah hilang," terangnya kepada detikJatim, Selasa (5/3/2024).
Setelah menerima laporan korban, kata Daniel, tim Unit Reskrim Polsek Dawarblandong meneliti rekaman CCTV di Jalan Raya Desa Gunungan. Sehingga polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. Berbekal ciri-ciri itulah, polisi berhasil meringkus Arifin.
"Saat kami interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol L 4387 C," jelasnya.
Kepada polisi, Arifin mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Yatno, warga Desa Kedungcalok, Sambeng, Lamongan. Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 4387 C, peralatan untuk mencuri, pakai pelaku, uang Rp 2,3 juta, serta sepeda motor Yamaha Xeon nopol L 6842 QS milik pelaku.
"Tersangka mengaku sebelumnya mencuri sepeda motor di 3 TKP," ungkap Daniel.
Tiga aksi pelaku sebelumnya, tambah Daniel, menyasar sepeda motor Honda BeAT milik Mustofa dan sepeda motor Honda Supra milik Sokeh di Desa Randegan, Dawarblandong, serta sepeda motor Yamaha Vega di Desa Brayublandong, Dawarblandong.
"Untuk TKP di Desa Randegan sudah dikembalikan pelaku kepada korbannya. Kalau TKP Desa Brayublandong, motor curian dijual ke Mojosari, Mojokerto," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Arifin harus mendekam di sel tahanan Polsek Dawarblandong. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(dpe/iwd)