Warga Blitar Diamankan Polisi Saat COD Petasan-Simpan 24 Kg Obat Mercon

Warga Blitar Diamankan Polisi Saat COD Petasan-Simpan 24 Kg Obat Mercon

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 29 Mar 2023 13:20 WIB
pria blitar diamankan karena menjual petasan
Pelaku sedang diperiksa polisi (Foto: Dok. Humas Polres Bitar Kota)
Blitar -

Seorang warga Desa Ringinanom, Udanawu, Kabupaten Blitar diamankan polisi. LK (27) diamankan setelah kedapatan menjual petasan. Selain itu, Dia juga menyimpan sekitar 24 kg obat mercon atau bubuk bahan petasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, LK ditangkap saat proses jual beli dengan sistem cash delivery order (COD) di wilayah hukum Polres Blitar Kota sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (28/3). LK diketahui membawa empat bungkus serbuk petasan, dengan berat masing-masing sekitar 0,5 kilogram.

"Iya benar sesuai dengan laporan yang kami terima, telah diamankan seorang warga Desa Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Inisial LK diamankan saat COD petasan," kata Kasubsi Penmas Polres Blitar Kota Ipda Supriyadi saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menangkap pelaku, Polsek Srengat bersama dengan anggota Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas pun menemukan puluhan bubuk bahan petasan dan mengamankannya.

"Ada beberapa bubuk bahan petasan yang kami amankan setelah menggeledah rumah pelaku. Kemudian barang bukti lain juga kami amankan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 24 kilogram serbuk brown/AL, 24 kilogram bongkahan KCL O3, 2,4 ons bubuk belerang, 2 kilogram bubuk arang, dan sebagainya. Selain itu, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor juga turut diamankan.

Supriyadi menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk menggali keterangan lebih detail kepada pelaku maupun saksi lainnya.

"Kami belum bisa jelaskan detailnya lebih jauh, karena




(dpe/iwd)


Hide Ads