Luginten yang ketakutan kemudian keluar kamar dan melanjutkan aktivitasnya. Meski mengetahui Madzeli telah tewas, namun Luginten juga memilih tutup mulut.
Pembunuhan itu terjadi Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Jumari lalu menyimpan mayat Madzeli selama tiga hari di kamar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama tiga hari juga Jumari dan istrinya beraktivitas seperti biasa dan tak terjadi apa-apa. Hingga warga setempat kemudian curiga dan mengeluh dengan bau busuk.
Karena telah dicurigai, Jumari kemudian melaporkan mayat Madzeli kepada Ketua RT setempat. Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan termasuk Jumari dan Luginten.
Sedangkan mayat Madzeli selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit dan dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan dan autopsi jenazah, polisi kemudian menetapkan Jumari sebagai tersangka tunggal pembunuhan Madzeli.
Jumari sebenarnya sempat mengelak melakukan pembunuhan, namun bukti-bukti yang ada kemudian tak bisa dibantah Jumari dan kemudian mengakuinya. Jumari kemudian menjadi pesakitan di pengadilan.
Senin, 14 September 2020 Jumari mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ia divonis pidana penjara 8 tahun. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Jumari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim ketua Putut Tri Sunarko saat membacakan amar putusan.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)