Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus repacking beras bulog menjadi beras premium di Kabupaten Malang. Tersangka merupakan pemilik toko beras Ricky Zain yang berlokasi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Kita menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial EH, dengan alamat domisili sama dengan TKP (gudang disegel)," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (18/3/2024).
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam kasus ini. Satu di antaranya, pekerja di toko yang dikelola oleh tersangka serta saksi ahli dari Perum Bulog Cabang Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Mustolih mengungkapkan, kejahatan tersangka berawal saat melihat harga beras terus merangkak naik di pasaran sekitar Oktober 2023.
Tersangka kemudian mulai mencari celah bagaimana bisa mendapatkan keuntungan dalam bisnis penjualan beras yang digelutinya selama ini.
"Tersangka kemudian melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Akhirnya tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram yang diperoleh dari aplikasi marketplace di Facebook," beber Imam.
Beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dibeli tersangka seharga Rp 690 ribu untuk kemasan 50 kilogram melalui sistem COD (Cash On Delivery).
Selain di marketplace, lanjut Imam, tersangka juga membeli beras SPHP Bulog dari seorang pria yang kini dalam pencarian. Beras tersebut dibeli dengan harga lebih murah yakni Rp 640 ribu per kemasan 50 kilogram.
"Selain membeli di marketplace, tersangka juga melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka, dengan harga lebih murah Rp 640 ribu kemasan 50 kilogram," ungkapnya.
Tersangka kemudian mempekerjakan satu saksi berinisial EAP yang membantu mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan kemasan 5 kilogram merk Ramos Bandung dan merk Raja Lele untuk kemasan 25 kilogram.
"Selanjutnya, kemasan beras Bulog program SPHP dibuka untuk dikemas ulang menjadi beras premium kemasan 5 kilogram untuk merk Ramos Bandung dan kemasan 25 kilogram merk Raja Lele," kata Imam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat (1) jounto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Lalu, Pasal 144 dan Pasal 146 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 2 tahun penjara.
(hil/dte)