Kasus Pencabulan 12 Santriwati, Bupati Trenggalek: Kita Berpihak pada Korban

Kasus Pencabulan 12 Santriwati, Bupati Trenggalek: Kita Berpihak pada Korban

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 15 Mar 2024 21:45 WIB
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek -

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendukung penuh upaya aparat kepolisian memproses hukum dua oknum pengasuh pesantren yang diduga mencabuli belasan santriwati. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban.

Ditemui wartawan usai pembukaan pondok Ramadan di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek, bupati yang akrab disapa Cak Ipin ini mengatakan kasus yang menjerat M (72) dan F (37) telah diketahui sejak dua bulan yang lalu. Namun pemerintah melalui Dinas Sosial setempat tidak membuka kasus tersebut karena masih fokus pada upaya pendampingan terhadap para korban.

"Tidak kita blow up di awal karena takutnya nanti ada pembungkaman terhadap korban, ada korban yang kemudian malu untuk lapor. Jadi memang kita biarkan kita kumpulkan semua bukti-bukti terlebih dahulu," kata Cak Ipin, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cak Ipin, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendampingi seluruh korban, mulai dari sisi hukum hingga psikologi. Pihaknya juga mendukung upaya aparat kepolisian dan aparat penegak hukum untuk memproses kedua tersangka hingga mendapatkan putusan hakim.

"Pemerintah kabupaten beserta kepolisian dan aparat semua yang menangani kita berpihak pada korban dan kita akan menegakkan keadilan sehari-harinya apalagi ini kasusnya kekerasan seksual," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Cak Ipin menambahkan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan menjadi perhatian serius dari seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. Munculnya kasus tersebut bukan kesalahan dari lembaga pendidikan, namun murni kesalahan dari oknum-oknum yang terlibat.

"Ini person oknum-oknum yang di dalamnya ya. Jadi mungkin ke depan kita akan lakukan asesmen secara acak kita tanya lah nanti di sekolah-sekolah selama ini pernah mengalami perundungan atau kekerasan, sehingga kita bisa skrining ini lebih awal," jelasnya.

Sebelumnya empat santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek melaporkan dua pengasuhnya M (72) dan F (37) ke Polres Trenggalek karena diduga telah melakukan pencabulan secara berulang selama tiga tahun terakhir.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, jumlah korban pencabulan tersebut diperkirakan mencapai 12 orang. Polisi telah menetapkan M dan F sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.




(abq/iwd)


Hide Ads