Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 2 pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 12 santriwati. Keduanya langsung ditahan di markas polres.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan sebelum penetapan tersangka, kedua terlapor yakni M (72) dan putranya F (37) dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik.
"Perkembangannya, kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian akhirnya tersangka kami tahan," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat dikonfirmasi di Pendapa Menggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan terhadap tersangka M dan F dilakukan Jumat sekitar pukul 3.00 WIB. Polisi menegaskan kedua tersangka cukup kooperatif saat dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan.
Sebelumnya, 4 santriwati salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek melaporkan kedua pengasuhnya M (72) dan F (37) ke Polres Trenggalek karena diduga telah melakukan pencabulan secara berulang selama tiga tahun terakhir.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, jumlah korban pencabulan itu diperkirakan mencapai 12 orang. Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi, namun untuk kedua terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
(dpe/iwd)