Gregorius Ronald Tannur segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas Ronald Tannur itu telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal memastikan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Surabaya. Selain itu, sidang Ronald Tannur juga sudah didaftarkan.
"Iya, sudah (masuk dan didaftarkan sidang di PN Surabaya)," kata Alex saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Surabaya, sidang Ronald Tannur akan digelar Selasa, 19 Maret 2024. Sidang tersebut akan digelar di Ruang Garuda 2.
Alex memastikan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bakal memimpin sidang. Sidang itu akan dipimpin oleh 1 hakim ketua, 2 hakim anggota, dan 1 panitera.
"Erin Tuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Lalu, Panitera Pengganti Siswanto," imbuhnya.
Meski begitu,Alex belum bisa memastikan sidang perdana dengan agenda dakwaan bakal digelar secara offline atau online.
"Persidangan, PN Surabaya tetap seperti biasa. Perkembangannya nanti disampaikan Senin (18/3/2024), karena sidangnya Selasa (19/3/2024)," tegasnya.
Sementara itu, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyebut berkas Ronald Tannur sudah dilimpahkan ke PN sekitar 3 hingga 4 pekan lalu.
"Limpahnya sudah lama sekitar 3 sampai 4 minggu yang lalu, baru minggu kemarin ada penetapan," ujar Arya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Blackhole KTV. Anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu sempat terlibat cekcok usai karaoke dengan Dini.
Dini lalu dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
(hil/dte)