Kelima pelaku adalah Eddy Kukuh Widodo (54) sebagai Security PT Pertamina EP, Wahyudi (50) tukang las, Fery Dwi Nugroho (32) pengawas gudang dan Suriyanto (44) petani, dan Utani (48), karyawan swasta.
Pengungkapan pencurian pipa ini berawal dari laporan pihak Pertamina EP. Laporan itu selanjutnya diselidiki dan berhasil menangkap para pelaku. Para pelaku diketahui telah beraksi sebanyak dua kali.
"Para pelaku yakni Eddy Kukuh, Fery dan Wahyudi diamankan di rumah masing-masing. Dan Suryanto dan Utani sempat Kabur namun kita tangkap di wilayah Tangerang," kata Kasat Reskrim Tuban AKP Rianto, Kamis (14/3/2024).
Rianto menjelaskan pencurian para pelaku terjadi pada 17 Februari 2024. Saat itu, oknum satpam Eddy Kukuh datang ke gudang penyimpanan dan meminta 8 pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod, tanpa seizin dari pihak PT Pertamina EP.
"Pelaku mencuri 8 batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 meter. Pipa besi ini bekas digunakan oleh Pertamina untuk pengeboran," bebernya.
Aksi itu hanya diketahui penjaga gudang, Fery Dwi Nugroho dan tukang las, Wahyudi yang saat itu sedang berjaga. Agar aksinya tak bocor, Eddy diketahui sempat memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 1,6 juta.
"Yang diperintah angkat besi pipa yakni pelaku Suryanto dan Utani. memindahkan pipa-pipa dengan cara dipikul untuk dibawa ke belakang rumah Eddy Kukuh," terang Rianto.
Proses pencurian pipa ini selama dua hari. Pertama para pelaku mencuri 6 batang pipa, lalu esok harinya 2 pipa lagi. Pelaku Suryanto dan Utani dapat uang imbalan masing-masing Rp 500 ribu dari pelaku Eddy.
Lima tersangka yang kini mendekam di sel akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke-4e juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(abq/iwd)