Sidang kasus narkoba yang menyeret eks oknum Satpol PP Gresik dengan terdakwa Saiful Mubarok kembali bergulir. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengungkap perkenalannya dengan sosok Mami.
Saat dicecar Majelis Hakim, terdakwa mengaku sudah sekitar satu tahun berkenalan dengan Mami atau Kabid Linmas Satpol PP Gresik, Sayyidatul Fakhriyah. Sebelum Mami masuk ke instansi Satpol PP, di kantor tersebut belum ada transaksi sabu maupun pil ekstasi.
"Sebelumnya tidak ada aktivitas penyalahgunaan pil ekstasi dan sabu. Ini semua dimulai saat Mami pindah mutasi ke Satpol PP Gresik," kata Mubarok saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengakuannya, terdakwa mengaku pernah menyiapkan narkoba saat acara ulang tahun pacar Mami. Pertanyaan ini dilontarkan majelis hakim saat mereka bersama jaksa dan penasihat hukum mengecek galeri video di HP milik terdakwa.
Dari pengecekan itu, diketahui beberapa anggota Satpol PP Gresik yang juga mengikuti pesta sabu antara lain Siswahyudi, Gelard, Yoni, Anton, dan terdakwa sendiri.
"Saya yang disuruh mami menyiapkan pesta sabu, acara ulang tahun pacar mami. Inisiasi mami dan minta kepada saya sediakan barang haram itu," tambahnya.
Saiful juga menyebut dalam transaksi yang ke empat kali membeli sabu seberat 2,21 gram beserta pembelian pil ekstasi 46 butir kepada Brian alias Tole. Pembelian ini atas perintah Mami. Barang haram tersebut dibelinya total seharga Rp 17,5 Juta dari uang pemberian Mami.
"Itu pakai uang Mami, diserahkan di area parkir Kantor Satpol PP Gresik," jelasnya.
Diakui Terdakwa, Mami yang berstatus sebagai atasan terdakwa selalu mengajak terdakwa pergi ke tempat hiburan untuk dugem ke salah satu tempat karaoke di Surabaya. Mami juga yang mengajak terdakwa pesta sabu di ruangannya.
"Kebanyakan yang biasanya membayar Mami, kadang saya hanya nguruni saja," ujar terdakwa.
Terdakwa kemudian mengaku tak kuasa menolak ajakan pesta sabu yang dilakukan Mami. Sebab, ia akan dikucilkan jika menolak. Saiful lalu menegaskan bahwa dirinya tidak menjual sabu dan pil ekstasi tersebut, juga tak menawarkan kepada para anggota Satpol PP Gresik lainnya.
"Tidak dijual, itu pesanan Mami, dan semua untuk dikonsumsi sendiri," ucap terdakwa.
(abq/iwd)