Saiful Mubarok, anggota Satpol PP Pemkab Gresik jadi pesakitan di pengadilan karena terjerat perkara narkoba. Proses persidangannya mendapat sorotan karena ia disebut pernah pesta sabu dengan atasannya yang disebut Mami di lingkungan kantor Satpol PP.
Kasus yang menjerat pria yang disapa Barok ini bermula pada Jumat, 27 Oktober 2023. Saat itu Barok dihubungi oleh Brian Dodik Prasetyo alias Tole yang menawarkan sabu dan pil ekstasi. Barok rupanya tertarik.
Dari sini, Brian lalu meminjam uang Rp 4 juta kepada Barok untuk mengambil sabu dan ekstasi. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sabu dan ekstasi dengan tujuan untuk tester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Brian meminjam uang itu lalu disetujui. Barok lalu mengirim uang melalui transfer Rp 4 juta ke rekeneing milik Brian. Beberapa hari kemudian, Barok menghubungi melalui WhatsApp dan menyebut sabu dan ekstasi yang dibelinya enak.
Mendengar pengakuan Brian ini, Barok selanjutnya tertarik dan meminta dibawakan 50 ekstasi butir ekstasi dan sabu. Selanjutnya, Barok mengirim uang Rp 11 juta ke rekening Brian dan segera mengantarkan ekstasi dan sabu pesanannya.
Selasa, 31 Oktober 2023, Brian lalu datang ke kantor Satpol PP Gresik yang berada di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo. Di kantor itu, Brian menyerahkan sebungkus plastik klip berisi 2 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Usai mengantar, Brian selanjutnya pulang.
Sabu dan ekstasi itu kemudian disimpan Barok di dalam loker mess kantor Satpol PP Gresik. Barok dan Brian diketahui telah bertransaksi dengan Brian sebanyak 4 kali. Narkoba itu tak hanya dikonsumsi Barok sendiri tapi diedarkan lagi.
Pada Senin, 6 November 2023, Barok dihubungi Mami atasannya ke Ibiza Club di Surabaya. Namun ajakan itu ditolak karena Barok mengaku sedang sakit. Mami selanjutnya meminta diambilkan 'ikan' dan disanggupi Barok akan diantarkan ke kantor Satpol PP.
Barok pun tiba di kantor Satpol PP pada pukul 00.12 WIB. Saat itu, ia menunggu Mami di area parkir hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Namun Mami yang ditunggu Barok tak kunjung tiba.
Hingga Mami kemudian menghubunginya dan mengaku ketiduran di dalam mobil. Barok tak lama segera menghampiri mobil Mami yang masih di area parkir kantor Satpol PP. Namun saat hendak menuju mobil Mami itu, Barok tiba-tiba disergap sejumlah polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
Barok pun diamankan dan digeledah. Hasilnya polisi menemukan kunci loker di dalam sakunya. Polisi yang mengamankannya memaksa agar Barok menunjukkan loker miliknya di lantai 2 mess kantor Satpol PP Gresik.
Saat dibuka, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua bungkus plastik klip berisi 2.21 gram sabu. Serta dua bungkus rokok berisi plastik klip berisi 46 butir ekstasi. Barok selanjutnya dikeler ke kantor Ditreskoba Polda Jatim.
(abq/iwd)