Drama persidangan perkara narkoba terdakwa Saiful Mubarok alias Barok, eks anggota Satpol PP Gresik terus bergulir. Ini setelah sosok identitas Mami yang diduga menggelar pesta sabu bersama Mubarok di kantor Satpol PP terungkap pada Rabu (6/3).
Mami sendiri bernama asli Sayyidatul Fakhriyah alias Meme alias Novi. Mami merupakan perempuan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik.
Mami sempat disebut oleh saksi mahkota Brian Dodik Prasetyo alias Tole yang mengaku pernah diajak nyabu oleh Mami di kantor Satpol PP. Ini diketahui Brian saat mengantarkan paket narkoba yang dipesan Barok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mubarok diketahui ditangkap pada Senin, 6 November 2023. Saat itu, Mubarok dihubungi Mami hendak diajak ke Ibiza Club di Surabaya. Namun ajakan itu ditolak karena Barok mengaku sedang sakit.
Mami selanjutnya meminta diambilkan 'ikan' dan disanggupi Barok akan diantarkan ke kantor Satpol PP. Barok kemudian tiba di kantor Satpol PP pada pukul 00.12 WIB.
Saat itu, Barok menunggu Mami di area parkir hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Namun Mami yang ditunggu Barok tak kunjung tiba. Hingga Mami kemudian menghubunginya dan mengaku ketiduran di dalam mobil.
Barok selanjutnya segera menghampiri mobil Mami yang masih di area parkir kantor Satpol PP. Namun saat hendak menuju mobil Mami itu, Barok tiba-tiba disergap sejumlah polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim berjumlah 5 orang.
Dua dari lima anggota Ditreskoba Polda Jatim yang ikut mengamankan Barok kemudian dihadirkan dalam pemeriksaan saksi. Namun keduanya membantah Mami ada di sekitar lokasi saat menangkap Barok.
"Tidak ada siapapun di kantor tersebut. Hanya ada terdakwa saja seorang diri," ujar Bayu dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Gresik.
Mendengar kesaksian janggal dari dua anggota Ditreskoba Polda Jatim ini, hakim ketua Sarudi lalu menilai ada kejanggalan. hakim lalu menilai Barok bukan satu-satunya yang terlibat dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
"Pengalaman kami memeriksa terdakwa, narkoba jenis ini sangat mahal. Hasil pemeriksaan transaksi rekening terdakwa pun mencapai belasan juta. Sangat kecil kemungkinan dengan profil terdakwa yang hanya ASN golongan II bisa membelinya, pasti ada pihak lain yang terlibat," tutur hakim Sarudi.
Namun dua saksi dari anggota Ditreskoba Polda Jatim lagi-lagi mengakui tak mengetahui pelaku lainnya. Lantaran, keduanya hanya mengikuti perintah pimpinan untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa.
"Kami sudah dua pekan mengamati gerak-gerik terdakwa. Setelah dirasa waktunya tepat, kami segera melakukan penangkapan," kata Oni menanggapi hakim.
(abq/iwd)