Kasus Saraf Retina Anak Polisi Jombang Rusak Naik ke Penyidikan

Kasus Saraf Retina Anak Polisi Jombang Rusak Naik ke Penyidikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 05:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Satreskrim Polres Jombang menaikkan kasus anak anggota Polsek Peterongan menderita kerusakan saraf retina mata akibat terhantam pecahan gagang sapu ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil untuk memberi kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 21 Februari 2024. Yaitu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SPRIN-SIDIK/51/II/RES.1.6/2024/SATRESKRIM.

"Iya (sudah naik penyidikan 21 Februari 2024). Untuk memberikan kepastian hukum makanya dinaikkan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukaca menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini berpedoman pada UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab korban maupun terlapor sama-sama anak di bawah 12 tahun.

Pada tahap penyidikan, lanjut Sukaca, sejauh ini pihaknya baru memeriksa para saksi. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan Dinsos Jombang. Sedangkan terlapor belum diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Sementara dinsos dulu. Selanjutnya penyidik akan mengajukan permohonan kepada saya ke mananya lagi (siapa saja yang akan diperiksa)," jelasnya.

Seiring berjalannya penyidikan, kata Sukaca, kasus ini juga dimediasi. Sejauh ini, 2 kali mediasi oleh pihak sekolah dan Polres Jombang belum mencapai titik temu.

Demikian halnya mediasi ketiga sore tadi yang diinisiai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang. Orang tua korban menuntut SD Plus Darul Ulum dan orang tua terlapor menanggung seluruh biaya pengobatan putranya sampai sembuh.

"Sambil jalan dilakukan mediasi. Jadi, dua langkah, lakukan penyidikan dan mediasi," tandasnya.

Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB.

Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10).

Saat jam kosong mata pelajaran Diniyah, siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.

Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Akibatnya, siswa asal Kecamatan Jombang itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.

Ibu korban berinisial EW (44) yang melaporkan kasus ini ke polisi. Laporannya diterima Satreskrim Polres Jombang pada 22 Januari 2024. Terlapornya tak lain teman satu kelas korban di kelas 4 SD Plus Darul Ulum berinisial AGA (10).




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads