Residivis Curanmor Kembali Tertangkap Saat Maling Motor di Surabaya

Residivis Curanmor Kembali Tertangkap Saat Maling Motor di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 08 Mar 2024 03:00 WIB
pelaku curanmor surabaya
Residivis dua kali tertangkap lagi mencuri motor (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Polisi menangkap seorang pencuri motor. Ia merupakan residivis kasus curanmor dua kali. Tersangka adalah T. Pengangguran berusia 57 tahun itu merupakan warga Wonokusumo Lor Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan curanmor itu terjadi pada Minggu (17/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Tepatnya di depan Pasar Wonokusumo Surabaya.

Prasetya mengatakan T kerap mensurvei calon korban sebelum melancarkan aksinya. Ketika dirasa situasi aman, T langsung mengeksekusi motor korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah dicuri, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T," kata Prasetya dalam keterangannya, Kamis (7/4/2024).

Hal senada disampaikan Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mustofa. Menurut Mustofa, usai mendapat informasi pencurian sepeda motor di Pasar Wonokusumo, petugas mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP. Lalu, menggali informasi terhadap korban dan saksi-saksi sekitar TKP.

ADVERTISEMENT

"Anggota kemudian mendapatkan informasi ciri-ciri serta keberadaan pelaku, selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut," ujarnya.

Saat didalami, rupanya T merupakan merupakan residivis. Ia pernah dipenjara dengan kasus serupa sebelum Pandemi COVID-19.

"Pelaku residivis curanmor yang pernah diamankan oleh Polsek Simokerto pada tahun 2019 dan Polsek Kenjeran pada tahun 2021," tuturnya.

Selain mengamankan T, polisi juga menyita 1 bendel surat keterangan Finance, 1 buah STNK, 1 buah Rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan, hingga 4 kunci palsu sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, T diancam pasal 363 KUHP terkait pencurian.




(pfr/iwd)


Hide Ads