Residivis Curanmor Masuk Bui Lagi Usai Tertangkap Curi Motor saat Coblosan

Residivis Curanmor Masuk Bui Lagi Usai Tertangkap Curi Motor saat Coblosan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 29 Feb 2024 04:00 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya - NF (41) ternyata tak kapok bolak-balik masuk hotel prodeo karena kasus curanmor. Terakhir, ia tertangkap lagi saat mencuri motor saat hari coblosan Pemilu 2024

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi membenarkan pelaku seorang residivis dan pernah ditahan atas kasus pencurian motor dan handphone. Namun pelaku rupanya tak jera dan kembali berulah.

Menurut Suryadi, aksi terbaru pelaku terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 atau saat coblosan pemilu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan pencurian seorang diri.

Modusnya, lanjut Suryadi, pelaku naik ojek online lalu mencari sasaran. Saat melihat ada motor terparkir di Jalan Tanah Merah, pelaku lalu mencurinya.

"Pelaku naik ojek online dan turun di sekitar Jalan Tanah Merah, kemudian pelaku berjalan sendirian untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil atau dicuri," ujar Suryadi kepada detikJatim, Rabu (28/2/2024).

"Sesampainya di TKP, melihat ada sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 6168 OE yang diparkir, selanjutnya oleh pelaku langsung mengambil dengan merusak kunci dan melarikan diri," lanjutnya.

Nahas aksi tersebut ketahuan oleh warga dan petugas kepolisian yang sedang bertugas di TPS. Akhirnya polisi pun membekuknya dan mengamankannya ke Polsek Kenjeran.

"Namun pemilik langsung mengetahui perbuatan pelaku dan kemudian teriak dan pelaku berhasil diamankan warga, bersamaan pada saat itu ada anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terpaksa harus merasakan dinginnya penjara lagi. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 368 KUHP. "ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas Suryadi.


(abq/iwd)


Hide Ads