Pedagang Es Degan di Malang Ditangkap Tawarkan Istrinya Layani Threesome

Pedagang Es Degan di Malang Ditangkap Tawarkan Istrinya Layani Threesome

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 20 Des 2023 20:01 WIB
Munif, suami di Kota Malang tawarkan istri untuk layanan theesome
Munif, suami tawarkan istri untuk layani threesome dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Munif, penjual es degan di Kota Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 37 tahun itu menawarkan istrinya untuk threesome atau seks bertiga dengan pria hidung belang.

KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka diketahui menawarkan istrinya untuk layanan threesome melalui media sosial Facebook.

Warga Sukun, Kota Malang itu mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Sedangkan lokasi layanan threesome dilakukan di sebuah hotel di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tersangka menawarkan istri sahnya, untuk diajak berhubungan threesome melalui aplikasi biru (Facebook), dengan harga Rp 800 ribu sekali kencan," terang Taufik kepada wartawan di Mapolres, Rabu (20/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menawarkan istrinya untuk layanan threesome sebanyak 4 kali. Aksi bejatnya itu terhenti setelah tertangkap basah polisi.

ADVERTISEMENT

Menurut Taufik, dalam modusnya, tersangka biasanya menawarkan istrinya melalui grup Facebook. Kini polisi menggali motif tersangka tega menjual istrinya ke pria hidung belang.

"Dari pemeriksaan, tidak ada paksaan, mungkin atas bujuk rayu. Tapi kita masih mendalami, termasuk apakah faktor ekonomi. Sudah empat kali tersangka menawarkan istrinya melalui akun di grup Fantasi Pasutri," jelas Taufik.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 1 unit motor, handphone serta kunci kamar penginapan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads