Praktik layanan seks threesome di Kota Mojokerto dibongkar polisi. Seorang pria ditangkap dalam kasus seks menyimpang ini.
Pelaku adalah RK (27). Ia ditangkap karena kerap mengeksploitasi kekasihnya untuk melakukan threesome.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban. Pelaku kemudian diburu petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menambahkan pelaku berhasil ditangkap Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang melintas di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
"Kami mendapatkan informasi dari korban dan keluarganya. Kami sudah mengetahui keberadaan pelaku sehingga kami lakukan penangkapan," terangnya Rudi di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (7/3/2024).
Rudi menjelaskan, RK sudah 5 kali mengajak kekasihnya yang berusia 21 tahun untuk bermain seks threesome dengan pria lain. Rinciannya sekali di Surabaya dan 4 kali di hotel wilayah Mojokerto.
"Pelaku melakukan eksploitasi seksual berbasis elektronik terhadap kekasihnya, permainan threesome. Modusnya masih kami dalami," jelasnya.
Saat ini, RK menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia bakal dijerat dengan UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Rudi.
(abq/iwd)