Polres Pasuruan Kota mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Namun hingga dua pekan berlalu, belum ada penetapan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka. Kita masih minta keterangan ahli. Barang bukti sudah kami lakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya, isi tangki itu bio solar," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto kepada detikJatim, Selasa (5/3/2024).
Menurut Rudy, hasil dari uji laboratorium dan keterangan ahli akan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dijelaskan ahli, bio solar itu gimana. Apakah bio solar ini termasuk yang subsidi, apakah boleh dimuat dengan mobil tangki yang kami sita. Nanti akan dijelaskan," jelasnya.
Selain itu, pihak Satreskrim saat ini juga menghadapi pra peradilan dari pemilik tangki.
"Pihak PT melakukan gugatan pra peradilan yang saat ini kita hadapi. (Yang dipraperadilan) proses penyitaan dan proses penggeledahan. Meski demikian, penyidikan tetap lanjut karena pra peradilan tidak memengaruhi proses penyidikan," tandasnya.
Seperti diberitakan, polisi mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/2).
4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak. Truk tangki tersebut, menurut polisi, memuat solar dari sebuah gudang di wilayah Besuki.
(abq/iwd)