Polres Pasuruan Kota mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pemilik truk tangki melawan di pra peradilan.
"Pihak PT (perusahaan pemilik truk) melakukan gugatan pra peradilan yang saat ini kita hadapi. (Yang dipraperadilan) proses penyitaan dan proses penggeledahan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, Senin (4/2/2024).
Rudy mengatakan pihak PT menilai petugas tidak memiliki dokumen selama proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Ia menegaskan pihaknya memiliki dokumen lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT menilai kita tidak memiliki dokumen surat, padahal saat itu kita sudah menunjukan surat perintah tugas. Karena ini kategori tertangkap tangan ya, waktu itu dapat informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan, langsung kita amankan. Setelah kita amankan kita langsung terbitkan laporan polisi dan langsung melakukan proses penyidikan," jelas Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membuat berita acara penggeledahan dan penyitatan. Bahkan penyitatan sudah memiliki izin dari pengadilan negeri.
"Barang bukti yang kita sita, kita sudah membuatkan berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, dan sopir di sana kita beri surat tanda terima atas penyitaan. Dan penyitaan barang bukti sudah mendapatkan izin dari pengadilan," jelasnya.
Meski dipraperadilan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. "Proses penyidikan tetap lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan, polisi mengamankan 6 truk tangki pengangkut solar subsidi diduga ilegal dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/2).
4 truk tangki yang diamankan berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 liter dan 1 tangki berisi 5.000 liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya kondisi rusak.
Truk tangki tersebut, menurut polisi, mendapatkan solar dari sebuah gudang di wilayah Besuki.
(abq/iwd)