Keesokan harinya atau Jumat 23 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menemukan Rahmad tergeletak meninggal dunia dengan tanda kekerasan. Penemuan ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Jember.
Tak lama polisi selanjutnya mendatangi Lapas Jember. Di lokasi, polisi selanjutnya melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah Rahmad dibawa ke RSD dr Soebandi Jember untuk diautopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan pun dimulai, sebanyak 47 napi menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Dari jumlah itu, 14 napi harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Sisanya dikembali ke lapas.
Polisi lalu menetapkan delapan napi jadi tersangka pengeroyokan Rahmad. Pada Senin, 27 Agustus 2018 polisi menggelar konferensi pers tewasnya Rahmad yang dipimpin langsung Kapolres Jember saat itu AKPB Kusworo Wibowo.
Tampak delapan napi pengeroyok Rahmad yang telah berbaju tahanan juga dihadirkan. Mereka duduk berjajar di bawah. "Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam kita berhasil mengungkap dan kita amankan 8 tersangka," kata Kusworo kala itu.
![]() |
Atas perbuatan pengeroyokan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Kedelapan napi tersebut pun harus menjadi pesakitan kembali di pengadilan dengan berkas terpisah.
Rabu, 13 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Umar Said, Boyono, Sudirjo dan Fajar Utama divonis masing-masing 6 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Lalu Kamis, 21 Maret 2019 empat terdakwa lainnya yakni Zainuddin, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat dan M Ibrohim yang turut membantu pengeroyokan divonis masing-masing 4 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun yakni 5 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)