Jember -
Mobil Honda Jazz yang dikendarai Bara Sakti Perwira sore itu tiba di Medaeng, Sidoarjo. Ia menjemput kakaknya Briptu Bismy Mahesa alias Bisma Mahesa yang merupakan anggota Brimob dari Kesatuan Detasemen A Pelopor Polda Jatim.
Bara tak sendiri dalam mobil bernopol P 1315 MA itu, turut juga dua temannya yakni Afredo Saqianta dan Ario Imiarso. Usai menjemput Bisma, mereka kemudian ngopi di kawasan Gladak Kembar, Jember.
Selesai ngopi, mereka kemudian menuju tempat karaoke Star di perumahan Argopuro Jember. Namun karena penuh, mereka urung dan pindah ke tempat karaoke Oasis yang berada di Jalan Gajah Mada, Jember hingga pukul 01.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puas karaoke, mereka kemudian pulang. Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai Bara beriringan dengan mobil Suzuki Swift nopol P 111 NN. Mobil ini dikendarai Eka Purnama Hendratno bersama Faisal Arif Ardiansyah dan Firman Ari Fardian.
Dari situ tragedi bermula. Sebuah motor Suzuki Smash warna hitam biru kemudian muncul dari belakang. Motor ini dikendarai Brigadir Rama Adi Gunawan anggota polisi Polsek Tamanan, Bondowoso yang membonceng Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember asal NTB. Saat itu, keduanya baru pulang dari tempat hiburan E Club.
Karena iringan dua mobil itu menghalangi laju motor, Rama lalu menegur dan menyuruh mobil Jazz untuk menepi. Sejurus kemudian motor dan mobil itu menepi di dekat pos polisi di Jalan Sultan Agung. Rama kemudian turun dan menghampiri Bara dan Bisma yang duduk di bagian depan mobil Jazz.
Ia lantas mengaku sebagai anggota polisi. Tak mau kalah, Bisma juga mengaku sebagai anggota polisi. Rama yang emosi lantas memukul Bisma, namun tak kena. Keduanya lanjut dengan perkelahian. Saat berkelahi, Rama melihat sebuah pistol jenis Revolver merek COD 646200 terselip di pinggang Bisma.
Rama lalu berusaha merebut senjata api Bisma, tapi gagal. Bara yang duduk di kemudi mobil lalu turun dan coba melerai. Namun, ia dihadang dan didorong oleh Dedi. Rama yang mengetahui Bara hendak ikut campur kemudian ganti mengeroyok Bara dengan Dedi.
Melihat adiknya dikeroyok, Bisma lalu melindungi sambil memegang pistol. Dedi yang melihat hal itu lalu coba merebut pistol Bisma. Bisma dan Dedi pun saling tarik menarik pistol. Bisma kemudian mengancam berkali-kali agar Dedi mundur.
"Kon tak tembak mari ngene yo (kamu tak tembak habis ini ya)," ancam Bisma yang sudah menguasai pistolnya kembali.
Namun peringatan Bisma tak digubris Dedi. DOR, suara letusan pistol pun pecah. Dedi yang berada di samping mobil roboh karena peluru melesak di pipi sebelah kanan dan bersarang di kepala. Darah mengucur deras membasahi aspal, Dedi pun tewas.
Selanjutnya, Briptu Bisma dijebak dan ditangkap Polres Jember.
Penembakan ini terjadi Sabtu, 11 Maret 2017. Jenazah mahasiswa 25 tahun itu kemudian dievakuasi ke kamar mayat RSUD Soebandi. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Bisma sendiri usai menembak mati Dedi langsung tancap gas. Saat itu ia mengambil alih kemudi dan menuju rumah Ario. Setiba di depan gang Perumnas Patrang, keempatnya lalu turun dari mobil. Bisma lalu mengancam Bara, Afredo dan Ario, agar tak memberitahukan ke siapapun kasus penembakan tersebut.
"Wis, iki ojok sampe bocor. Mandek neng kene ae. Lek sampe bocor, kon tak bedil siji-siji (sudah, ini jangan sampai orang lain tahu. Berhenti sampai di sini. Kalau sampai ketahuan orang lain, kalian aku tembak satu-satu)," gertak Bisma sambil menunjuk jari seolah-olah menembak.
Untuk menghilangkan jejak, pelat mobil yang sebelumnya bernopol P 1315 MA kemudian diganti jadi N 573 RE. Mobil selanjutnya diparkir di lapangan perumahan dan ditutup dengan cover. Bisma bersama adiknya kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Perum Jember Permai, Kelurahan Sumbersari sekitar pukul 04.00 WIB.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, Bisma lalu mengajak Bara kembali ke tempat mobil Jazz diparkir. Di sana mereka memanggil tukang cat dan mengganti warna velg mobil yang awalnya berwarna pink jadi hitam. Setelah dicat mobil tersebut kemudian dibawa pulang dan diparkir di garasi rumah.
Kapolda Jatim saat itu, Irjen Machfud Arifin menunjukkan pistol yang digunakan menembak Briptu Bisma ke Dedi, mahasiswa di Jember (Foto file: Yakub Mulyono) |
Keesokannya sekitar pukul 02.00 WIB, Bisma kemudian kembali ke Sidoarjo seorang diri. Ia kembali ke asrama Brimob Kesatuan Detasemen A Pelopor di Medaeng, Sidoarjo dengan mengendarai mobil Toyota Avanza milik ayahnya.
Setiba di asrama, ia lalu menyimpan pistol yang digunakan menembak Dedi. Setelah itu ia berangkat ke Banyuwangi untuk menemui tunangannya. Namun di tengah perjalanan, tunangannya rupanya meneleponnya dan mengajak bertemu di kawasan Rest Area Cafe Gumitir.
Namun di sana, ia mendapati tunangannya tak sendiri. Sebab di lokasi tersebut ada juga Kapolres Jember saat itu AKBP Kusworo Wibowo dan jajarannya. Bisma selanjutnya diamankan ke Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Senin, 13 Maret 2017, Polres Jember kemudian menggelar jumpa pers dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu, Irjen Machfud Arifin. Menurut Machfud, saat kejadian, Bisma sedang lepas dinas dan dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
"Jadi sekarang perkaranya sudah gamblang. Secara fisik sudah, dan secara pengakuan sudah. Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Ya ini kita proses hukum. Kita tidak segan-segan melakukan proses pemidanaan bagi anggota yang melakukan kesalahan. Apalagi sampai mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Machfud saat itu.
Rabu, 15 November 2017 majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Ahmad Zulpikar menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun kepada Bisma karena melanggar Pasal 338 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara 14 tahun.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.