Seorang narapidana terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Tulungagung. Ikrar setia itu disaksikan Tim Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Narapidana itu adalah WDT, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Yang bersangkutan kini masih menjalani 3 tahun penjara sesuai dengan vonis majelis hakim.
Ikrar digelar di Aula R Moestopo Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Kamis (29/2/2024) siang. Prosesi diawali pembacaan ikrar setia NKRI dan dilanjutkan dengan hormat dan mencium bendera merah putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melepaskan baiat saya dari amir atau pemimpin kelompok/jaringan/organisasi radikalisme dan Terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap WDT membaca ikrar.
Ia menyatakan akan mengikuti proses deradikalisasi maupun pembinaan selama masa pemidanaan di Tulungagung. Tidak hanya itu WDT juga menyatakan NKRI memberikan jaminan kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk menjalankan ibadahnya.
"Menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan mengulangi tindakan yang mengarah/mendukung aksi terorisme/ekstremisme berbasis kekerasan serta tidak akan bergabung dengan kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi terorisme di mana pun di dunia ini," katanya di poin ke-7.
![]() |
Kalapalas Tulungagung Raden Budiman P Kusumah mengatakan ikrar kesetiaan itu merupakan bagian dari rangkaian deradikalisasi dari paham radikalisme yang sempat dianut oleh WDT.
"Alhamdulillah hari ini sudah kami laksanakan proses ikrar NKRI salah satu warga binaan kami dari tindak pidana terorisme. Jadi setelah melalui proses panjang ada reedukasi rehabilitasi resosialisasi dan integrasi. Tanpa paksaan," kata Budiman Kusumah di kantornya.
Menurutnya, ikrar itu telah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT, Dendus Antiteror 88 Mabes Polri serta Kementerian Agama. Selanjutnya, napi itu akan mengikuti pembinaan lanjutan dari Lapas Tulungagung dan mengikuti rangkaian kegiatan wajib selama di dalam penjara.
Pihaknya berharap dengan ikrar kesetiaan terhadap NKRI tersebut dapat mengubah jalan hidup yang dijalani oleh WDT, sehingga saat saat keluar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Hari ini dilanjutkan dengan BNPT untuk pembinaan wawasan kebangsaan," ujarnya.
Budiman menjelaskan, WDT ditangkap Densus 88 karena terlibat jaringan Jamaah Ansharut Daulah. Dalam persidangan yang bersangkutan divonis oleh majelis hakim selama tiga tahun penjara.
"Dia masuk ke Tulungagung bulan Desember 2023, pindahan dari Lapas Kelas 1 Depok," ujarnya.
Sesuai catatan Lapas Tulungagung, WDT dijadwalkan akan bebas dari masa pemidanaan pada bulan April mendatang.
(dpe/iwd)