Satreskrim Polres Jombang sedang menangani kasus siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum yang mata kanannya cedera usai terhantam pecahan gagang sapu. Insiden itu menyebabkan saraf retina mata kanan bocah laki-laki berusia 10 tahun itu rusak hingga menderita glaukoma.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus ini secara damai melalui jalur mediasi orang tua korban dengan orang tua terlapor, serta pihak SD Plus Darul Ulum.
Menurutnya, proses mediasi tersebut sudah sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi berupaya memfasilitasi mediasi itu hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah hukumnya, mereka kan anak yang usianya di bawah 12 tahun. Jadi, anak di bawah 12 tahun sesuai UU SPPA tak bisa diproses hukum. Nanti bagaimana kesepakatan mereka, kami ngikut. Karena memang mereka (korban dan terlapor) masih anak di bawah umur," terangnya kepada detikJatim, Kamis (22/2/2024).
Sejauh ini, kata Sukaca, mediasi di Polres Jombang sudah berjalan 2 kali. Namun, 2 kali mediasi itu belum mencapai titik temu sebab orang tua korban meminta pihak sekolah dan orang tua terlapor menanggung biaya pengobatan putra mereka hingga sembuh. Sementara orang tua terlapor dan pihak sekolah keberatan dengan permintaan itu.
"Yang jelas kami sebagai mediator mengusahakan yang terbaik yang penting mereka bersepakat. (Mediasi lanjutan) Kami cek dulu ke penyidik kapan akan dimediasi lagi. Yang jelas sudah saya sampaikan karena anak di bawah umur, upayakan mediasi, temukan solusi sebaik-baiknya, yang penting mereka sepakat," katanya.
Tidak menutup kemungkinan mediasi gagal menyelesaikan kasus ini. Bila orang tua korban tetap bersikukuh meminta kasus ini diproses hukum, Sukaca menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpedoman pada UU SPPA. Sebab korban maupun terlapor sama-sama anak di bawah umur.
"Nanti pun kalau pihak pelapor kukuh meminta kasus ini diproses hukum, kami akan proses. Namun, kami tetap akan berpayung pada UU SPPA," tandasnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini bermula dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu di jam kosong mata pelajaran Diniyah, Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10).
Saat itu korban yang berasal dari Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF, temannya, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf di ruang kelas yang sama.
Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai hingga patah. Patahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Anak polisi didiagnosis menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanannya.
(dpe/iwd)