Sidang Anggota Satpol PP Gresik Terjerat Narkoba Ungkap Sosok Mami

Sidang Anggota Satpol PP Gresik Terjerat Narkoba Ungkap Sosok Mami

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 28 Feb 2024 21:31 WIB
Sidang anggota Satpol PP Gresik perkara narkoba
Jaksa saat menunjukkan foto Mami kepada saksi di sidang anggota Satpol PP Gresik perkara narkoba (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sidang oknum PNS Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok yang terjerat kasus narkoba memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota. Saksi yang dihadirkan secara telekonferensi adalah Brian, penjual sabu dan pil Ekstasi kepada terdakwa. Brian sendiri saat ini tengah mendekam di Rutan Medaeng.

Dalam keterangannya, Brian sempat menyebut sosok mami yang merupakan anggota Satpol PP Gresik. Jaksa Paras Setio lalu menunjukkan ke Brian berupa foto perempuan memakai jilbab dan berseragam Satpol PP.

"Jangan banyak berkelit, mami itu siapa? kerjanya di Satpol-PP. Saya tunjukkan fotonya. Apa ini Mami itu?," tanya Paras kepada Brian di ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat pertanyaan ini, Brian membenarkannya. Namun ia mengaku hanya mengenal namanya dengan sebutan mami, sedangkan nama aslinya ia tak mengetahui.

"Saya kurang tahu kalau nama aslinya. Itu benar Mami atau Meme itu yang mulia," jawab Brian saat mengikuti sidang melalui tele conference.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Brian memastikan saat transaksi pertama kali, ia bertemu mami di ruangannya di Kantor Satpol PP Gresik. Di sana, selain memberikan pesanan sabu dan ekstasi, Brian juga mengaku sempat disuguhi minuman.

"Mami itu orang yang sama saat ditemui di tempat karaoke bersama Mubarok," ungkap Brian.

Menurut Brian, saat transaksi pertama, ia menyerahkan 20 butir pil ekstasi dengan nilai jual Rp 5 juta. Sedangkan transaksi selanjutnya melalui transfer dan cash bergantian.

Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Mubarok mengungkapkan sosok Mami merupakan atasannya saat ia berdinas di Satpol PP Gresik. Ia juga mengaku kerap diajak dugem dan pesta sabu.

"Mami itu, Kabid saya di kantor. Setiap kali acara dugem selalu mengajak saya dan yang memerintahkan saya untuk mengambil barang haram tersebut," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan terdakwa, hakim ketua Sarudi bersama anggota hakim Bagus Trenggono, dan Arie Andhika Adikresna akan menilai.

"Nanti kalau terbukti kami panggil, karena keadilan untuk semua," kata Sarudi.




(abq/iwd)


Hide Ads