Sidang perdana pembunuhan Sapto digelar terbuka di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 15.35 WIB. Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempatnya ditahan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Eko Wahyudi dan Faruq.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Putu Wahyudi. Dakwaan untuk Daim dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono. JPU mendakwa Daim dengan 3 pasal alternatif.
"Dakwaan alternatif, yaitu Pasal 340, 338, atau 351 ayat (3) KUHP. Karena kami belum tahu nanti pasal mana yang terbukti di persidangan," terang Andie kepada wartawan di PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (27/12/2023).
Pascapembacaan dakwaan, Hakim Faisal menjelaskan ancaman pidana pasal 340 KUHP dalam dakwaan Daim. Yaitu maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Dengan tegas dan lugas, Daim menyatakan sudah mengerti dakwaan tersebut dan menolak mengajukan keberatan. Begitu juga dengan penasihat hukumnya.
"Sudah mengerti Yang Mulia, tidak (mengajukan keberatan)," ujar Daim singkat.
Hakim pun menunda sidang pada Selasa (9/1/2024) dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan JPU.
Seperti diketahui, Daim membunuh Sapto karena dendam kesumat. Tersangka merasa selama ini bisnisnya sering diejek dan diganggu oleh tetangga sebelah rumahnya itu. Antara lain usaha penggilingan padi, odong-odong dan dagang kantong plastik.
Bapak 2 anak warga Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang ini ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis (14/9).
Setelah mengambil senapan angin itu, Daim menunggu Sapto keluar rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban nongkrong di depan rumahnya sembari bermain ponsel. Daim pun menembak korban dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.
Tembakan kedua mengenai dada kiri Sapto. Ketika itu, korban masih bisa berjalan menuju samping rumahnya. Melihat korbannya masih hidup, Daim pun mengambil palu. Terdakwa 3 kali memukul kepala belakang korban. Sehingga korban terkapar bersimbah darah.
Selanjutnya, Daim mengendarai sepeda motor Honda Revo milinya menuju Polres Jombang untuk menyerahkan diri. Namun, di tengah perjalanan, ia kembali pulang untuk memastikan Sapto sudah tewas. Ia kembali 2 kali memukul kepala korban dengan palu sampai korban benar-benar tak bernyawa.
Anggota Polsek dan Polres Jombang bergerak cepat meringkus Daim malam itu juga. Pelaku langsung diamankan untuk diinterogasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain 1 senapan angin dan 14 butir peluru kaliber 4,5 mm yang terisa, 1 palu, serta sandal dan ponsel milik korban.
Keesokan harinya, Jumat (15/9), tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengautopsi jenazah Sapto di RSUD Jombang. Hasilnya, kabiro media online itu tewas karena luka tembak pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri. Korban juga menderita luka memar di dahi, leher belakang dan pergelangan kaki kiri, serta luka robek di kepala belakang.
(abq/iwd)