Pembunuh Kabiro Jombang media online kabaroposisi.net M Sapto Sugiyono (46), Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55) dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti membunuh korban secara berencana menggunakan senapan angin dan palu.
Pembacaan tuntutan digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang. Ia didampingi tim penasihat hukumnya yang hadir langsung di ruangan sidang. Materi tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Andie menilai Daim terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP. Yaitu terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Sapto menggunakan senapan angin dan palu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," terangnya ketika membacakan tuntutan, Rabu (31/1/2024).
Seperti diketahui, Daim mengaku tega membunuh Sapto karena dendam kesumat. Tersangka merasa selama ini bisnisnya sering diejek dan diganggu oleh tetangga sebelah rumahnya itu. Bisnis Daim antara lain usaha penggilingan padi, odong-odong dan dagang kantong plastik.
Bapak 2 anak warga Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan Jombang ini ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis (14/9).
Setelah mengambil senapan angin itu, Daim menunggu Sapto keluar rumah. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban nongkrong di depan rumahnya sembari bermain ponsel. Daim pun menembak korban dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.
Tembakan kedua mengenai dada kiri Sapto. Ketika itu, korban masih bisa berjalan menuju samping rumahnya. Melihat korbannya masih hidup, Daim pun mengambil palu. Terdakwa 3 kali memukul kepala belakang korban. Sehingga korban terkapar bersimbar darah.
Selanjutnya, Daim mengendarai sepeda motor Honda Revo milinya menuju Polres Jombang untuk menyerahkan diri. Namun, di tengah perjalanan, ia kembali pulang untuk memastikan Sapto sudah tewas. Ia kembali 2 kali memukul kepala korban dengan palu sampai korban benar-benar tak bernyawa.
Anggota Polsek dan Polres Jombang bergerak cepat meringkus Daim malam itu juga. Pelaku langsung diamankan untuk diinterogasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain 1 senapan angin dan 14 butir peluru kaliber 4,5 mm yang terisa, 1 palu, serta sandal dan ponsel milik korban.
Keesokan harinya, Jumat (15/9), tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengautopsi jenazah Sapto di RSUD Jombang. Hasilnya, kabiro media online itu tewas karena luka tembak pada dada kiri yang menembus paru-paru kiri. Korban juga menderita luka memar di dahi, leher belakang dan pergelangan kaki kiri, serta luka robek di kepala belakang.
(abq/iwd)