Fotografer Bondowoso Ngaku Cabuli Lebih dari 1 Siswi Magang

Fotografer Bondowoso Ngaku Cabuli Lebih dari 1 Siswi Magang

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Rabu, 28 Feb 2024 11:09 WIB
fotografer perkosa siswi smk
Fotografer cabuli siswi SMK (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bondowoso -

Fotografer yang melakukan pencabulan pada siswi SMK magang di studionya terus menjalani pemeriksaan intensif. Dia mengaku juga melakukan pencabulan ke siswi lainnya.

Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terang-terangan mengaku jika melakukan pencabulan siswi yang melakukan prakerin di studio fotonya.

"Pengakuan sementara, pada siswi magang lainnya dia juga melakukan pencabulan. Meski sebatas meraba-raba bagian vital korbannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, ketika dikonfirmasi detikJatim, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, lanjut dia, penyidik tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka tersebut. Polisi akan terus memintai keterangan saksi lainnya.

"Kami akan memintai keterangan saksi lainnya, terutama yang magang di studio milik tersangka itu," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan terhadap siswi lainnya, polisi akan memberikan pendampingan psikologis. Hal itu mengantisipasi dampak traumatis pada siswi.

Saat ditanya alasan tindakan yang dilakukannya, tersangka mengaku selama ini terjadi miskomunikasi dengan istrinya dalam urusan ranjang.

Sehingga, dia melampiaskan ke siswi yang prakerin di studio fotonya. Perbuatan itu dilakukan di lantai dua rumahnya yang dijadikan studio foto.

"Biasanya saya melakukan di studio yang ada di lantai dua. Istri saya kan ada di lantai satu," katanya.

Sebelumnya, seorang fotografer di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan ke siswi yang sedang prakerin di studionya.

Pelaku yakni MM (29), warga Desa Penambangan, Curahdami, Bondowoso. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai fotografer pernikahan dan lain-lain.

Tersangka akan dijerat pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUH Pidana dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads