Fotografer Bondowoso Perkosa Siswi SMK yang Sedang Prakerin di Studio

Fotografer Bondowoso Perkosa Siswi SMK yang Sedang Prakerin di Studio

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 27 Feb 2024 17:39 WIB
Fotografer pemerkosa siswi SMK di Bondowoso
Fotografer pemerkosa siswa praktik di Bondowoso saat diperiksa (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Seorang fotografer di Bondowoso diamankan karena melakukan pemerkosaan. Aksi bejat itu dilakukan pada siswa yang sedang praktik di studionya.

Pelaku yakni MM (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai fotografer pernikahan.

Kasus asusila tersebut bermula saat beberapa siswa SMK melakukan praktik di studio milik pelaku. Studio pelaku memang kerap digunakan tempat prakerja industri (prakerin) siswa jurusan audiovisual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, pelaku kemudian memaksa salah satu siswi untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku bahkan mengancam tak memberi nilai baik jika enggan melayaninya.

Atas ancaman itu, korban yang ketakutan tak diberi nilai baik akhirnya menuruti kemauan pelaku. Namun ternyata, aksi bejat pelaku ternyata terus berlanjut hingga lima kali.

ADVERTISEMENT

Selain di studio foto, pelaku juga diketahui pernah memaksa korban berhubungan intim di hotel. Bahkan, pelaku yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban.

Korban ternyata berupaya melawan dengan yang dialaminya. Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

"Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso kepada detikJatim, Selasa (27/2/2024).

Joko menambahkan setelah menerima laporan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang telah dikantongi, pelaku kemudian ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, lanjut Joko, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab bukan tak mungkin ada korban lainnya karena diketahui ada sejumlah siswa lainnya yang juga praktik di studio pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkas Joko.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads