Pelaku pemerkosaan berinisial RBS (23) pengangguran warga Tapen yang masih tetangga korban. Sedangkan korban tercatat masih duduk di kelas 9 SMP.
"Betul, mas. Korban saat ini tengah hamil 8 bulan," jelas Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (26/5/2023).
Menurut Bimo, kasus asusila ini telah dilaporkan. Pelaku juga telah ditahan masih diperiksa lebih lanjut.
Dari keterangan sementara, pelaku mengaku telah memperkosa berulangkali. Selama menjalankan aksinya, pelaku juga selalu melakukan ancaman.
"Pengakuan sementara pelaku, perbuatan tersebut dilakukan selama beberapa kali. Korban selalu dalam ancaman akan dibunuh," ujarnya.
Tindakan biadab pelaku baru terungkap saat korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diketahui hamil. Lantas pelaku berjanji akan menikahinya. Namun janji tersebut selalu diingkari.
Pelaku selalu berkelit dengan berbagai alasan, sementara perut korban makin membesar. Keluarga korban akhirnya lapor polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2016 dan UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkas Bimo.
(abq/iwd)