Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Malang Siap Disidangkan

Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Malang Siap Disidangkan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 15 Feb 2024 18:37 WIB
Penyerahan berkas kasus pembakaran bendera PDIP ke Kejari
Foto: Penyerahan berkas kasus pembakaran bendera PDIP ke Kejari (Dok. Istimewa/Gakkumdu)
Malang -

Perkara pembakaran bendera PDIP di Kabupaten Malang akan segera disidangkan. Ini setelah penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang hari ini.

Koordinator Gakkumdu Kabupaten Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, bahwa hari ini telah melimpahkan tahap II untuk berkas perkara pembakaran bendera PDIP di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, hari ini.

"Hari ini, Kamis 15 Febuari 2024, kami melakukan proses tahap 2 untuk berkas perkara tindak pidana pemilu yakni pembakaran bendera PDIP di Kecamatan Ngajum, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Gandha kepada detikJatim, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandha menambahkan pelimpahan berkas perkara pembakaran bendera ini, sekaligus bersama tersangka Hartono beserta barang bukti. Diantaranya rekaman video pembakaran, korek api, serta sisa bendera yang terbakar.

"Pelimpahan juga menyertakan tersangka atas nama Hartono bersama barang bukti kepada JPU. Sehingga perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk segera di sidangkan," ujar Gandha.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya menuturkan, pihaknya akan segera mengajukan perkara tindak pidana pemilu terkait pembakaran bendera PDIP ini ke Pengadilan Negeri Malang, untuk nantinya dijadwalkan proses persidangan perkara.

"Setelah menerima berkas perkara hari ini, kami akan mengajukan ke pengadilan. Untuk nantinya ditentukan jadwal persidangannya," kata Rendy terpisah.

Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan Hartono pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk diteliti.

Setelah Hartono merupakan oknum Ketua RT terbukti melakukan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang berkibar di Jalan Margonoyo RT04/RW01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum,Kabupaten Malang.

Diduga, aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi karena Hartono merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.

Setelah menerima pengaduan, Bawaslu kemudian melaporkan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang, setelah hasil kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, menemukan unsur adanya tindak pidana.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads