Berkas Lengkap, Ketua RT Pembakar Bendera PDIP di Malang Segera Disidang

Berkas Lengkap, Ketua RT Pembakar Bendera PDIP di Malang Segera Disidang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 13 Feb 2024 15:16 WIB
Pelimpahan berkas perkara pembakaran bendera PDIP di Malang
Pelimpahan berkas perkara pembakaran bendera PDIP di Malang (Dok. Istimewa/Polres Malang)
Malang -

Berkas perkara Hartono, tersangka pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, ia akan segera diadili di pengadilan.

"Untuk berkas perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan, hari ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Dan perkara ini siap untuk disidangkan,' ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Proses pelimpahan berkas perkara tahap I sudah dilakukan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, pada 7 Februari 2024 ke jaksa penuntut untuk dilakukan penelitian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, lanjut Gandha, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka bersama barang bukti kepada jaksa.

"Selanjutnya penyidik Gakkumdu rencananya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dalam minggu ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan Hartono pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk diteliti.

Itu setelah Hartono yang merupakan oknum Ketua RT terbukti melakukan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang berkibar di Jalan Margonoyo RT04/RW01 Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Diduga, aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi karena Hartono merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.

Setelah menerima pengaduan, Bawaslu kemudian melaporkan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang, setelah hasil kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, ditemukan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads