Motif ledakan bom ikan atau bondet di rumah salah satu Ketua KPPS di Pamekasan akhirnya terkuak. Polisi telah mengungkap bahwa sasaran ledakan bondet itu ternyata bukanlah sang Ketua KPPS, Kusyairi.
Polisi telah mengamankan 3 orang tersangka pelaku peledakan bondet di rumah Kusyairi. Ketiganya adalah A (30) yang berperan sebagai otak kejahatan tersebut, S (38) yang berperan sebagai eksektuor, serta AR (30) selaku penyedia bahan peledak bom ikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi terhadap 3 tersangka yang telah ditahan, motif peledakan bondet di rumah Kusyairi adalah dendam. Tersangka A sebagai otak peledakan bondet itu menaruh dendam terhadap anak Kusyairi bernama Feri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyebutkan bahwa pada 2019 lalu tersangka A pernah dijebloskan ke penjara karena kasus narkoba. A menduga Feri, putra Kusyairi yang melaporkan dirinya ke Polres Pamekasan.
"Motif saudara A karena dendam terhadap Feri, anak Kusyairi KPPS di desa itu karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap narkoba di Pamekasan. Yang bersangkutan mencurigai bahwa Feri ini yang melaporkan kepada Polres Pamekasan," ujar Totok, Jumat (23/2/2024).
Karena motif A adalah dendam pribadi kepada Feri, anak Kusyairi, polisi menyimpulkan bahwa peledakan bom di rumah salah satu Ketua KPPS di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan itu tidak berkaitan Pemilu 2024.
![]() |
Beruntung akibat kejadian ledakan bom ikan itu tidak ada korban luka maupun korban jiwa. Hanya saja rumah Ketua KPPS itu mengalami kerusakan cukup parah. Kusyairi diperkirakan menderita kerugian materiil mencapai Rp 10 juta.
Dalam prosesnya, A menyuruh rekannya S selaku eksekutor untuk meledakkan bondet di rumah Feri yang juga rumah Kusyairi. Untuk permintaan itu, S diiming-imingi imbalan Rp 500 ribu.
Demi mendapatkan upah tersebut S menuruti permintaan A. Dia membawa 2 bondet yang diterima dari A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada Senin (19/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"S itu eksekutor pelaku peledakan pada Senin pukul 03.00 WIB dengan cara membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A kemudian dinyalakan, ditinggal lari, dan 3-5 menit kemudian terjadi ledakan," ujar Totok.
Polisi telah menangkap para tersangka. Selain menangkap S dan A, polisi juga menangkap AR yang berperan menyediakan bom ikan atau bondet dan menjualnya kepada A.
![]() |
"Pelaku utama ini yang memerintahkan tersangka S meledakkan bom ikan. A ini mendapatkan bondet dari tersangka AR yang menjual dan produksi bondet," katanya.
Akibat pelemparan bondet itu, rumah Ketua KPPS bernama Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan hancur. Pintu dan kaca jendela depan dan samping rumahnya hancur. Tidak hanya itu, lemari kayu di ruang tengah juga tempat tidur dan plafon rumahnya juga rusak.
Atas perbuatan mereka ketiga tersangka terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara dengan delik utama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.
(dpe/iwd)