Rumah Ketua KPPS di Pamekasan hancur akibat ledakan bondet. Polisi telah mengamankan 3 tersangka, mulai dari otak kejahatan, eksekutur, serta penyedia bondet. Lantas apa sebenarnya motif peledakan itu?
Polisi mengklaim berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, motif peledakan bondet itu sebenarnya tidak berkaitan secara langsung dengan sang Ketua KPPS, Kusyairi.
Tersangka A (30) sebagai otak peledakan bom ikan di rumah Kusyairi disebut merencanakan peledakan rumah itu karena ingin melampiaskan dendam terhadap Feri yang merupakan anak dari Kusyairi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A dendam terhadap Feri karena pemuda itu telah menjadi informan dalam kasus tindak pidana narkoba yang menjerat A pada 2019.
"Motif saudara A karena dendam terhadap Feri, anak Kusyairi KPPS di desa itu. Tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap narkoba di Pamekasan. Dia mencurigai Feri ini yang melapor ke Polres Pamekasan," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Polda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Beruntung akibat kejadian ledakan bom ikan di rumah Ketua KPPS itu tidak ada korban luka maupun korban jiwa. Kusyairi hanya menderita kerugian materiil kurang lebih Rp 10 juta.
Dalam prosesnya, A menyuruh rekannya S (38) untuk meledakkan bondet di rumah Feri yang juga rumah Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan.
Demi mendapatkan upah senilai Rp 500 ribu, S menuruti permintaan A. Dia membawa 2 bondet yang diterima dari A dan meledakkannya di rumah Kusyairi pada Senin (19/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"S itu eksekutor pelaku peledakan pada Senin pukul 03.00 WIB dengan cara membawa 2 bondet yang didapat dari tersangka A kemudian dinyalakan, ditinggal lari, dan 3-5 menit kemudian terjadi ledakan," ujar Totok.
Polisi telah menangkap para tersangka. Selain menangkap S dan A, polisi juga menangkap AR (30) yang berperan menyediakan bom ikan atau bondet.
"S mendapatkan uang Rp 500.000 ribu dari tersangka A. Pelaku utama ini yang memerintahkan tersangka S meledakkan bom ikan. A ini mendapatkan bondet dari tersangka AR yang menjual dan produksi bondet," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A mendapatkan bondet itu dari AR dengan harga Rp 150.000. Sebenarnya A membeli 4 bondet dari AR sejak sebelum Lebaran tahun lalu namun baru dipakai tahun ini.
Dua bondet diberikan kepada S untuk diledakkan di rumah Kusyairi pada Senin 19 Februari, sedangkan 2 bondet lainnya disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Selain kedua bondet itu polisi juga mengamankan 1 tepung tapioka, sejumlah bubuk mesiu, 2 kantong plastik tawas, 1 kantong plastik potasium, 1 kantong plastik sendawa, dan alat pembuat mercon dari tangan ketiga tersangka.
Akibat pelemparan bondet itu, rumah Ketua KPPS bernama Kusyairi di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Pamekasan hancur. Pintu dan kaca jendela depan dan samping rumahnya rusak hancur.
Tidak hanay itu, lemari kayu di ruang tengah juga tempat tidur dan plafon rumahnya juga rusak terdampak ledakan bondet.
Saat itu Kusyairi terbangun mendengar bunyi pecahan kaca. Dia mengira itu bunyi piring jatuh. Dia langsung keluar rumah. Ternyata warga sudah berdatangan menunjuk belakang rumahnya yang hancur.
Dipastikan tidak ada korban luka atau korban jiwa akibat ledakan itu. Sebab, pada saat kejadian, Kusyairi tidur di rumah satunya yang letaknya bersebelahan dengan rumahnya yang menjadi sasaran bondet.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara dengan delik utama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.
(dpe/iwd)