Siswi kelas 2 SMP di Mojokerto diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya. Kedua pelaku yang sempat kabur, akhirnya diringkus di Kaltim dan Jombang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni menjelaskan penyelidikan kasus ini digelar sejak pihaknya menerima laporan ayah kandung korban pada 1 Februari 2024. Terlapor tak lain ayah tiri korban berisinial SK (44) dan kakak ipar korban, TH (32), keduanya warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah kami menerima laporan, kedua pelaku sudah melarikan diri," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, lanjut Rudy, pihaknya mengerahkan tim untuk memburu SK. Ayah tiri korban itu akhirnya diringkus di Kutai Timur. Pelaku baru tiba di Mapolres Mojokerto Kota sore tadi.
"Kami kejar, anggota kami berhasil menangkapnya di Kutai Timur," terangnya.
Tidak hanya itu, polisi langsung memburu TH yang bersembunyi di Jombang. Kakak ipar korban itu akhirnya diringkus di wilayah Jogoroto. Pelaku tiba di Mapolres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ayah tiri korban melakukan (pemerkosaan terhadap korban) 3 kali, kalau kakak iparnya 4 kali yang dilakukan antara bulan November dan Desember 2023 tanpa ketahuan ibu kandung korban," ungkap Rudy.
Saat ini, SK dan TH menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban baru berusia 15 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tandas Rudy.
(dpe/iwd)