KPK Dalami Dugaan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Dipotong untuk Bupati Muhdlor

Kabar Nasional

KPK Dalami Dugaan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Dipotong untuk Bupati Muhdlor

Adrial Akbar - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 22:45 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Bupati Sidoarjo usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Sidoarjo -

Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo telah memenuhi undangan pemeriksaan KPK. Dia diperiksa terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Saat ini KPK dalami dugaan pemotongan dana untuk keperluan Bupati Muhdlor.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2024). Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK

Sebelumnya, tuntas menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo di KPK itu Gus Muhdlor mengatakan dirinya sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

ADVERTISEMENT

"Sama kayak tadi, jadi saya Alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujar Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Dia juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

"(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.

Duduk Perkara

KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu antara 10% sampai 30%.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.




(dpe/iwd)


Hide Ads