Polisi mendapatkan aduan 6 perempuan calon tenaga migran kabur diduga karena tidak kuat dengan perlakuan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Central Karya Sejati (CKS). Kuasa Hukum PT CKS mengaku belum mengetahui terkait aduan itu.
"Kalau ada pengaduan ke polisi kami belum tahu. Tapi kami akan tetap menghormati, jika memang ada ranah pidananya kami siap aja, kami kooperatif," ujar Kuasa Hukum PT CKS Gunadi Handoko kepada awak media, Kamis (22/2/2024).
Ia menyampaikan PT CKS tidak mempermasalahkan para calon tenaga migran yang kabur itu mengadu kepada polisi. Sebab, itu adalah hak dari setiap warga negara indonesia untuk mengadu kepada polisi jika memang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang mengadu itu hak jadi tidak masalah, tinggal mengadu itu sesuai dengan fakta atau tidak kemudian ada landasan hukumnya atau tidak kita lihat saja," terangnya.
Terkait dengan kaburnya 6 calon tenaga migran yang kabur itu, PT CKS menyayangkan upaya yang dianggap telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentunya ini harus ditaati bersama," katanya.
Gunadi menambahkan untuk bekerja ke luar negeri tidak mudah karena adanya aturan yang harus ditaati oleh para calon tenaga migran. Jika aturan itu tidak diterapkan akan berpengaruh pada nama baik pemerintah Indonesia sebagai penyedia tenaga migran.
Dia pun menegaskan PT CKS selama ini memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin yang ketat bukan untuk mengekang. Tapi untuk membentuk calon tenaga migran menjadi sosok yang disiplin dan tertib aturan.
"Misal tidak boleh pegang HP, bukan berarti menyita, tetapi sewaktu istirahat baru diberikan, kalau kita mau maju harus tertib, kalau disini tidak mentaati aturan gimana mau bekerja di luar negeri," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kaburnya 6 perempuan calon tenaga migran dari PJTKI milik PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Alasan dari calon tenaga migran itu kabur karena tidak kuat dengan perlakuan pihak perusahaan.
(abq/iwd)