Polisi mendapatkan aduan 6 perempuan calon tenaga migran kabur diduga karena tidak kuat dengan perlakuan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik PT Central Karya Sejati (CKS). PT CKS pun buka suara terkait persoalan tersebut.
Kuasa Hukum PT CKS Gunadi Handoko menyampaikan calon tenaga migran kabur dari PJTKI PT CKS di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada (14/2/2024). Mereka kabur lewat jendela di lantai empat dan kemudian menggunakan kain sprei yang diikat menjadi satu, sebagai alat turun dari lantai empat.
"Jadi, keenam calon tenaga migran itu kabur pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Mereka kabur menjebol teralis jendela lantai 4, dan mereka juga sempat jatuh ke atap rumah warga membuat atap rumah warga rusak," ujarnya kepada awak media, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunadi mengatakan selama ini tidak pernah ada penganiayaan terhadap calon tenaga migran yang menjalani pelatihan termasuk ke 6 perempuan yang kabur tersebut. Dia menyayangkan kaburnya 6 tenaga migran yang dianggap telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
"Karena sebelum mereka bergabung dengan PT CKS sudah dibuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentunya ini harus ditaati bersama. Selain itu, tidak ada yang namanya penganiayaan atau intimidasi. Kalau tidak mematuhi aturan ada teguran, mungkin tegurannya itu dianggap keras," terangnya.
Ia menambahkan untuk bekerja ke luar negeri tidak mudah karena adanya aturan yang harus ditaati oleh para calon tenaga migran. Jika aturan itu tidak diterapkan akan berpengaruh pada nama baik pemerintah Indonesia sebagai penyedia tenaga migran.
Menurut Gunadi, PT CKS selama ini memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin yang ketat bukan untuk mengekang. Tapi untuk membentuk calon tenaga migran menjadi sosok yang disiplin dan tertib aturan.
"Misal tidak boleh pegang HP, bukan berarti menyita, tetapi sewaktu istirahat baru diberikan, kalau kita mau maju harus tertib, kalau di sini tidak menaati aturan gimana mau bekerja di luar negeri," kata dia.
Dia menduga para calon tenaga migran itu kabur karena memiliki alasan tertentu. Seperti tidak sabar menunggu terlalu lama untuk keberangkatan, merasa kurang cocok hingga pada akhirnya memutuskan untuk mundur.
"Mestinya mereka bisa melakukan dengan cara-cara sesuai prosedur, sehingga tidak lepas tanggungjawab seperti ini," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kaburnya 6 perempuan calon tenaga migran dari PJTKI milik PT CKS yang terletak di Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Alasan dari calon tenaga migran itu kabur karena tidak kuat dengan perlakuan pihak perusahaan.
(abq/iwd)