BK (62) tega mencabuli cucunya sendiri. Warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sidang tuntutan terhadap BK digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sore tadi. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul khotimah, serta hakim anggota Jantiani Longli dan Yayu Mulyana.
Terdakwa BK dihadirkan langsung di ruang sidang. Sedangkan tuntutan untuk BK dibacakan Yessi Kurniai. Karena masih tahap tuntutan, sidang berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," terang Yessi kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Dalam tuntutannya, Yessi menilai BK terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tukang batu asal Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini mencabuli cucunya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
"Yang memberatkan terdakwa, anak korban merasa malu kepada lingkungannya. Yang meringankan dia bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada orang tua korban," jelas Yessi.
Pencabulan dilakukan BK pada 4 Agustus 2023. Sepulang dari salat Jumat, terdakwa menghampiri korban yang sendirian di kamar rumahnya. Rumah pelaku di belakang rumah korban.
"Korban punya bapak tiri, bapak tirinya punya bapak tiri si terdakwa ini. Secara hubungan darah tak ada hubungan darah sama sekali," ungkap Yessi.
Di dalam kamar itulah, BK mencabuli cucunya. Ia melancarkan aksi bejatnya menggunakan bujuk rayu. Salah satunya dengan memberi uang Rp 10.000 kepada siswi SD itu. Namun, korban menolak pemberian pelaku.
"Perbuatannya ketahuan ibu korban, tapi terdakwa alasan cuma membisiki korban. Kemudian korban yang mengaku kepada ibunya kalau dicabuli pelaku," ujar Yessi.
Pengakuan korban membuat geram orang tuanya. Mereka melaporkan BK ke Polres Mojokerto pada 12 Agustus 2023. Hasil visum menjadi salah satu bukti bahwa bocah SD itu telah dicabuli kakeknya.
Di persidangan, lanjut Yessi, terungkap kalau BK 2 kali mencoba berbuat cabul kepada cucunya. Pertama, ketika pelaku membonceng korban dengan sepeda motor. Sedangkan kedua di teras rumah korban.
"Yang di teras rumah korban ketahuan tetangga korban yang lewat. Namun, terdakwa beralasan hanya memijat kaki korban," tandasnya. []
(abq/iwd)