Kakek berinisial HD (58) tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Kakek warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ini sempat melarikan diri selama 3 bulan hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
HD datang didampingi kepala dusun setempat ke Polsek Kalibaru, setelah dilaporkan oleh orangtua korban, Kamis (10/3/2022) malam. Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kalibaru.
"Pelaku telah menyerahkan diri ke kami sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu (21/12/2021) lalu. Saat itu, korban bermain ke rumah tersangka. Karena kondisi rumah sepi, tersangka langsung melancarkan aksi cabulnya.
Sialnya, aksi pelaku dilihat oleh tetangga sekitar. Saksi yang melihat kemudian memberitahu ibu kandung korban.
Kasus ini terungkap setelah korban mengakui jika telah dicabuli kakeknya sendiri saat dicecar pertanyaan oleh orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kalibaru.
Tersangka yang mengetahui perbuatannya telah diketahui keluarga dan polisi, kemudian memilih kabur. Setelah tiga bulan kabur bersembunyi, akhirnya tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kalibaru, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB dengan raut wajah penuh penyesalan.
Kepulangan tersangka ini diketahui Kepala Dusun setempat, setelah diinterogasi, tersangka mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Setelahnya, tersangka didampingi Kepala Dusun setempat menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru Banyuwangi," jelas AKP Jabbar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hil/sun)